Patris menganalogikan, jadi kalau ia punya mobil, ia punya BPKB kan, ia harus carikan STNK, supaya mobilnya ni boleh jalan, tapikan dengan adanya STNK, belum otomatis ia boleh menyetirnya kan, karena ia tidak punya SIM.
“Tapi kalau anda punya SIM, anda boleh jadi sopir saya, silahkan dibawa mobil saya, dengan hasil sesuai kesepakatan, karena upah anda adalah upah nyetir, dan saya selaku pemilik mobil berhak mendapat bagian, tetapi didalam kasus PT. Antam ini, pemilik mobil ini ditinggalkan oleh sopir, dan sopir ini tidak punya SIM, dan STNK juga tidak ada, akhirnya “nembak”, iya kan?,”imbuhnya.
Terkait peran Perumda dan Perusda, kata Patris Itu sedang kita dalami, apakah Perusda ini hanya dijadikan topeng saja?
“Karena terus terang, ini awalnya yang mau KSO ini tidak mengajak Perusda, KSO ini cuman antara PT. Antam dengan PT. Lawu, cuman ternyata syaratnya harus melibatkan perusahaan lokal atau daerah. Itu berdasarkan peraturan, yang mempersyaratkannya,”tambahnya lagi.
Kata Patris, ada 39 perusahaan yang direkrut oleh PT. Lawu, jadi Lawu yang mengrekrut, bukan Perumda.
“Dia (Perumda) sebagai suatu partner (mitra) yang memang harus disyaratkan ikut, nah, tapi kan disana ada mekanisme kerjanya, kita baru masuk minggu depan,”ucapnya.
Katanya lagi, jadi kita (tim penyidik) ini kan, ada cluster-cluster dalam kasus ini, ada cluster PT. Antam, ada cluster ESDM, ada cluster Perusahaan Penyedia Dokumen terbang (Dokter), ada cluster kontraktor mining, ada cluster Perusda
“Ini kan satu-satu cluster-cluster ini kita tuntaskan, baru tahu, jangan ini belum tuntas, kita sudah lari kesini. Yang akan jadi tersangka dalam waktu dekat, tunggu saja,”pungkasnya.(IMR/FNN).