Mengapa Pengungkapan Kasus Tipikor Pertambangan Dimulai dari Periode KSO PT. Antam, Bukan dari Periode di Masa 11 IUP, Kajati: Kalau Kita Campurkan Bebas Nanti, 11 IUP Masih Kita Carikan Formula

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ada pertanyaan yang timbul di ruang-ruang publik, mengapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya mengusut tuntas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara (Konut), hanya pada periode masa Kerja Sama Operasi (KSO) dari Tahun 2021 hingga awal 2023 yang didalamnya ada Perumda Utama Sultra, Perusda Konawe Utara, PT. Lawu Agung Mining (LAM) berserta 39 kontraktor miningnya.

Padahal sebelum PT. Antam kembali mengambil alih wilayah Blok Mandiodo, wilayah ini dikuasai dan ditambang oleh 11 Perusahaan Pemegang IUP yakni PT. Avry Raya (AIR), PT. Hafar Indotech, PT. James & Armando Pundimas (JAP), PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27), CV. Malibu, PT. Sangia Perkasa Raya (SPR), PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI), PT. Sriwijaya Raya, CV. Ana Konawe, PT. Rizky Cahaya Makmur (RCM), dan PT. Mughni Energi Bumi (MEB).

Berdasarkan data BPK yang diterima fajar.co.id, dari 11 IUP ini ada 9 Perusahaan selain PT. RCM dan PT. AIR yang telah melakukan bukaan lahan dan dugaan penambangan ilegal berdasarkan Citra Satelit di Blok Mandiodo.

Pertanyaan ini ditanyakan oleh fajar.co.id, dan dijawab secara terbuka dan detail oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH saat press rilis bertepatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di Aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7).

“Saya sebenarnya sudah lama ingin menjelaskan kepada publik, supaya tidak timbul pertanyaan-pertanyaan yang membuat penasaran. Jadi kalau kita bicara mengenai Blok Mandiodo, kita bicaranya secara utuh, saya baru kali ini ada kesempatan bicara Blok Mandiodo secara menyeluruh,”ungkap mantan Wakajati DKI Jakarta ini.

  • Bagikan