FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) limpahkan kasus dugaan Suap atau Gratifikasi terkait proses pemberian izin pada PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dan saat ini tinggal menunggu jadwal hari persidangan dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana selaku Tenaga Ahli (TA) Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Tahun 2021-2022.
Dan dalam kasus ini, Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hanya ditetapkan sebagai Saksi.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH dalam press rilis bertepatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di Aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7).
“Kasus Alfamidi, telah ditetapkan dua tersangka, karena secara materil, penyidikan itu yang kami temukan, bahwa ada kegiatan pembangunan kampung warna warni, dianggap tidak ada anggarannya, sehingga perlu mencari (anggaran) dari pihak luar,”ungkapnya.
Lanjut mantan Wakajati DKI Jakarta ini, Kepihak luar ini dicari, tapi dengan proposal yang dibuat markup, akhirnya ada anggarannya dari Alfamidi, proposal ini diajukan ke pihak swasta, dan uangnya dinikmatilah oleh orang yang telah jadi tersangka ini.
“Perkara ini terbuka dan boleh disiarkan secara umum kepada masyarakat, dan kasus ini kan tidak berhenti,”tegasnya.
Mantan Ketua Tim Penanganan Kasus Korupsi Buronan Djoko Tjandra ini, bahwa jaksa setiap habis sidang, itu melapor hasil sidang, terus dianalisa pembuktiannya.