Lurah Nambo Diduga Terbitkan Izin Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Ahli Waris Pemilik Siapkan Langkah Hukum dan Akan Ke Kantor BPN Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diduga telah menerbitkan izin sertifikat tanah milik Alm. Hj Mawiah berukuran 468 m² mengatasnamakan Awaludin Yunus yang merupakan anak dari anak kandung ke-4 pemilik tanah tanpa sepengetahuan Marwiah selaku Ahli waris yang merupakan anak kandung pertama pemilik tanah.

Kuasa Hukum Marwiah, Dahlan Moga, SH, MH, mengatakan bahwa sesuai data peta wilayah Kelurahan Nambo yang ada di kantor Lurah Nambo atas lahan-lahan yang ada di Kelurahan tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi polemik tersebut masih menjadi milik Hj. Mawiah atau orang tua dari kliennya dengan nomor peta 1054.

Sehingga tidak diketahui lahan tersebut sudah disertifikatkan atau belum. Untuk itu, pihaknya mencoba menelusuri dengan melakukan konfirmasi ke kantor pertanahan Kota Kendari. Hal tersebut untuk mengetahui apakah ada mafia tanah pada lahan milik kliennya.

“Untuk itu kami minta konfirmasi dari pihak kelurahan menyangkut lahan dari orang tua klien kami yang ada indikasi telah diterbitkan dokumen atau surat-surat terhadap pihak lain, baik oleh kelurahan maupun kantor pertanahan Kendari,” ungkapnya.

Ahli Waris, sebagai anak pertama (kandung), Marwiah, mengaku merasa aneh dan tidak menerima karena seluruh warisan dikuasai oleh cucu dan saudaranya Mulyani (adik bungsu).

Bahkan, cucu bernama Awaludin Yunus, telah membuat sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya sebagai anak pertama. Hal itu dibuktikan dengan ada foto sertifikat atas nama Awaludin Yunus tahun 2015 yang ditanda tangani lurah Rajamuddin saat itu.

  • Bagikan