FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II Kendari, Iwan Mutmain, SH menyambut baik adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang pada pasal-pasal memuat bahwa Narapidana yang dihukum dibawah satu tahun tidak lagi dihukum penjara, tapi akan dibina melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dipekerja sosialkan.
Menurutnya, ini merupakan angin segar bagi Rutan yang saat ini mengalami over kredit atau over kapasitas.
Selain menyambut ada KUHP baru, ia tetap berharap ada rehab blok hunian untuk menjawab over kapasitas di Rutan Kelas II A Kendari.
“KUHP baru ini merupakan angin segar bagi Rutan Kendari, karena dalam KUHP Baru itu ada pasal-pasal yang mengatur untuk setiap Narapidana yang hukumannya dibawah satu tahun, tidak disini (rutan) lagi, tapi mungkin akan langsung dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dipekerja sosialkan,”ungkapnya.
Sambungnya lagi, jadi selama ini, belum ada hukuman sosial, nanti dalam KUHP Baru, dalam rancangannya itu, itu ada namanya hukuman sosial, jadi mudah-mudahan dengan diberlakukan KUHP Baru, Rutan Kendari yang over kredit atau over kapasitas saat ini, yang seharusnya kapasitas Rutan Kendari itu 234 orang, tapi sekarang dihuni 702 orang, itu bisa berkurang.
“Kami berharap juga ada penambahan blok, dan sebenarnya sudah dua tahun terakhir ini, kami mengusulkan untuk rehab blok hunian, supaya yang tadinya saya tampungnya cuman lantai satu, kalau bisa dibuat lantai dua, kan nanti akan dua kali lipat daya tampungnya,”ucapnya.