FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dalam rangka kegiatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Goes to Campus, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum melaksanakan sosialisasi dan diskusi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang (UU)!Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dihadapan ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7).
Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Ambeg Paramarta, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Ridwan Ramli, Komandan Korem (Danrem)/143 Halu Oleo (HO), Brigjen TNI Ayub Akbar, Komandan Pangkalan (Danlanal) TNI Angkatan Laut Kendari Letkol Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Qaimuddin Kendari, Husain Insawan, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi.
Kegiatan tersebut ungkap Wamenkumham bertujuan untuk memperkenalkan Kemenkumham kepada kampus, memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kemenkumham RI , dan mendekatkan Kemenkumham kepada publik.
Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Eddy Hiariej ini menjelaskan perjalanan panjang hingga disahkannya KUHP Nasional pada Tahun 2022 lalu.