Kasus Dugaan Berita Bohong Dalam Seleksi Paskibraka Nasional Tingkat Sultra Sudah Bergulir Di Polda Sultra, LBH HAMI: Kami Berharap Proses Hukum Ini Memberi Keadilan, Ungkap Fakta-Fakta Sebenarnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan akan terus mengawal kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra, Harmin Ramba yang saat ini sedang berproses dan bergulir di Polda Sultra.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Doni Amansa, Andre Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA dalam konferensi pers di Kantornya, Sabtu (29/7).

” Terkait tentang proses hukum yang telah dilakukan oleh Ibunda Doni dan Doni di Polda Sultra, Jadi pertama, itu terkait dengan proses hukum, seperti yang sudah kita sampaikan dan diketahui bersama, bahwa tanggal 17 Juli itu kemarin, kami sudah melapor ke Polda Sultra dan Minggu lalu, itu kami sudah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Sultra, yaitu tim dari Subdit Cyber Polda Sultra, dimintai klarifikasi dan keterangan, terkait dengan laporan kami, khususnya terkait masalah penyebaran berita bohong,”ungkapnya.

Lanjutnya, dan menurut informasi dari penyidik, bahwa mulai senin ini (31/7) akan mulai dilakukan pemeriksaan terkait khususnya panitia di Kesbangpol Sultra.

“Jadi kami berharap proses hukum ini bisa memberi keadilan, bisa mengungkap fakta-fakta sebenarnya, bahwa ini ada permainan ada kecurangan, ada berita bohong, sehingga para pelakunya khususnya Kepala Badan Kesbangpol Sultra dan panitia ini bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Harmin Ramba dilaporkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA selaku Kuasa Hukum Doni Amansah Paskibraka Putra Asal Kabupaten Konawe ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (17/7).

  • Bagikan