Kejati Sultra Masih Akan Periksa PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Makmur Mandiri, Asintel : Diperiksa Terkait Dokumen Terbang

  • Bagikan

“Padahal tidak adanya aktifitas penambangan nikel di Wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. LAM tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit,”bebernya.

Sambungnya lagi, tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel, akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

“Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan