Polemik Jenderal Bintang 3 TNI Tersandung OTT KPK, Warganet: Jabatan Sipilnya Mau, Korupsinya Mau, Tapi Diadili di Ranah Sipil Ga Mau!

  • Bagikan
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Foto: Pram/fajar

Dalam pesan tertulis itu, Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Johanis menyatakan, terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.

Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).

Dia menuturkan, peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.(Muhsin/fajar)

  • Bagikan