“Menurut data di sistem kami di sistem database pemasyarakatan, ia (YY) akan mengunjungi suaminya yang berinisial AP, dan menurut data yang ada pada kami (Lapas Kelas II A Kendari), Ia (AP) dipidana kasus Narkotika dengan hukuman 13 tahun penjara,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan bahwa benar, pada hari ini (Jum’at, 4/8), kami disampaikan oleh pimpinan kami, baik dari Bapak Kapolresta Kendari, maupun dari Bapak Dirresnarkoba Polda Sultra, bahwa di Lapas Kelas II A Kendari, petugas yang piketnya berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kendari.
“Kemudian dengan informasi tersebut, maka kami dari Satresnarkoba Polresta Kendari menuju ke Lapas Kelas II A Kendari dan benar, pada hari ini kami telah menerima barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat bruto 29,65 gram, dan selanjutnya akan diuji melalui Laboratorium Forensik (Labfor), apakah ini benar mengandung dugaan narkotika jenis sabu-sabu,”bebernya.
Kata Hamka, kemudian, untuk tindak lanjut dari adanya penggagalan ini, bahwa kami dari Satresnarkoba Polresta Kendari akan melakukan penyelidikan lebih mendalam diantaranya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian kepada yang bersangkutan, bahkan kepada suami yang bersangkutan, yang diduga barang ini akan diberikan pada suaminya.
“Jadi kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan bilamana sudah cukup, maka akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangka dan barang bukti, karena kami sudah menerima secara resmi dari bapak Kalapas Kelas II A Kendari, selanjutnya yang bersangkutan akan kami bawa ke Polresta Kendari untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.