FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
“Pada hari ini Senin, 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia, penyidik telah menetapkan SK yang merupakan mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022 sebagai tersangka,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Senin (14/8).
Lanjutnya, peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp. 700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE selaku Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
“Disamping itu, tersangka SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko atau gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko atau gerai yang telah beroperasi d Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa,”bebernya.
Sambung mantan Kajari Kota Banjar ini, adapun peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.