FAJAR.CO.ID, BUTON – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan (Busel) Tahun 2018 – 2022, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020, Senin (14/8).
“Bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan Tipikor dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Selasa (15/8).
Lanjut Jaksa Madya ini, bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tipikor atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka.
“Bahwa peran Tersangka LOA selaku mantan Bupati Busel yaitu memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Busel untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel, tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dishub Kabupaten Busel,”jelasnya.