FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu berinisial AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan berinisial RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rabu (16/8).
“Keduanya ditetapkan sebagal tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi
Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Rabu (16/8).
Sambungnya, peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel atau Dokumen terbang (Dokter) yang berasal dari penambangan di WIUP PT. Antam, seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. TMM.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, hasil penambangan di WIUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmat oleh PT. LAM sehingga menimbulkan kerugian negara,”jelasnya.
Kata Ade, tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari
“Sedangkan, tersangka RC selaku Direktur PT. TMM tidak memenuhi panggilan, namun penyidik telah mempunyal alat bukti yang cukup, sehingga RC juga ditetapkan sebagai tersangka,”