FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong peningkatan kapasitas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). KADIN Sultra kini mulai menyasar para pedagang yang ada di Pasar Wayong, Kota Kendari.
Penguatan dilakukan Kadin Sultra dalam mendorong agar seluruh pedagang yang ada di Pasar Wayong memiliki legalitas badan usaha. Badan usaha itu yakni Perseroan Perorangan, karena dipandang penting jika pelaku usaha memiliki dokumen tersebut.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Sultra, Sastra Alamsyah menjelaskan bahwa Kadin Sultra terus mendorong para pelaku usaha agar makin kuat dan tangguh di era saat ini. Salah satunya dengan memberikan legalitas badan usaha atau Perseroan Perorangan bagi pedagang.
“Jika pedagang Pasar Wayong memiliki badan usaha Perseroan Perorangan itu akan mempermudah untuk mengembangkan jualan dan usaha mereka,” kata Sastra Alamsyah kepada fajar.co.id, Sabtu (19/8).
Langkah awal kata Sastra, Kadin bersama dengan Polda Sultra dan Perumda Pasar Kota Kendari melakukan pertemuan dengan para pedagang Pasar Wayong melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Jum’at , 18 Agustus 2023 malam di Pasar Wayong.
“Dalam FGD itu kami kemas ala pasar agar para pedagang lebih mudah memahami apa yang dimaksud dengan pembuatan Perseroan Perorangan,” jelas Sastra.
Menurut Sastra, dalam pemberian dokumen pedagang tidak dibebankan biaya. Pedagang akan mendapat Perseroan Perorangan secara gratis, cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Email, maka legalitas tersebut sudah dapat diproses.