FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) H.Muslim membuka acara kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada petugas pemasyarakatan di Wilayah Kemenkumham Sultra di Aula Kanwil, Selasa (22/8) kemarin.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Bidang Keamanan, Kepala Subbidang Pembinaan, Kasubbidang Bimbingan dan pengentasan anak, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se Sultra dan jajaran Staf divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, jajaran pejabat struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Kota Kendari dan sebanyak 30 orang PK Bapas kelas II Kendari turut mnengikuti kegiatan tersebut secara langsung.
Kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra menghadirkan langsung narasumber PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si.
Pengarahan oleh PK Ahli Utama Ditjen Pas Drs. Nugroho, BC,IP,M.Si menjelaskan pentingnya muatan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang antara lain mencakup tentang reformulasi pemasyarakatan yang mengandung makna menguatkan posisi pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.
Nugroho juga menjelaskan, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.