Pemasyarakatan tidak lagi mengacu pada kepenjaraan dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan. Setelah itu terkait dengan Hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan pemasyarakatan seperti hak mendapatkan pelayanan, perawatan, pendidikan dan mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Kemudian kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup pemasyarakatan, contoh kasus yang sering terjadi adalah penyelundupan narkoba, kerusuhan lapas, bunuh diri dan lain sebagainya.
“Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sebagai petugas pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami . Semua hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,”pungkasnya.(IMR/FNN).