Terlibat Dugaan Dokumen Terbang di Blok Mandiodo, Dirut PT Tristaco Mineral Makmur Dijebloskan ke Rutan Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, pada hari Rabu (23/8).

“Tersangka RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejati Sultra, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,”ungkap Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada fajar.co.id, Rabu (23/8).

Kata Ade, peran tersangka RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. LAM sehingga menimbulkan kerugian negara,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan