FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan busur di Lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa petang.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa identitas empat pelajar tersebut, di antaranya tiga pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kendari, yakni inisial FAR alias IT (16), SAP alias R (15), dan HAS alias I.
Sementara satu orang lainnya merupakan pelajar di madrasah aliyah di Kabupaten Konawe Selatan, berinisial KEV SAP alias KEV.
Eka mengungkapkan bahwa keempat orang pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam.
“Para tersangka masih di bawah umur ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam celurit, ketapel, dan mata busur,” ujarnya.
Menurut dia, para tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ia membeberkan bahwa penangkapan empat pelajar itu bermula saat tim kepolisian melaksanakan patroli dengan sasaran tawuran antarpelajar di Kota Kendari.
“Pada saat patroli, kami menemukan sekumpulan anak sekolah yang sementara kumpul dan mengetahui dari hasil chat di dalam group HP mereka akan melakukan tawuran antara pelajar serta membantu pelajar tersebut untuk menyerang SMA lainnya di Kendari,” bebernya.