Dia mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, membahas hukum persaingan usaha di Indonesia serta potensi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peran KPPU sesuai amanat UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Antara/fajar)