Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam, lanjutnya, ditemukan bahwa pelaku itu merupakan residivis dari baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dengan kasus serupa.
“DS ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama, yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan,” tambahnya.(Antara/fajar)