FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 3 (tiga) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Surat Keputusan diserahkan pada acara puncak acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan(LIKE) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (18/9) di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan tiga hal. Pertama, siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor. Kedua, peduli terhadap kerusakan lingkungan, dan ketiga, perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau.
Usai acara, Pejabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari progam pemerintah dalam memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan untuk mengelola dan melakukan sertifikasi lahan.
TORA adalah tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya oleh masyarakat. Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan.
“Dengan telah diterimanya SK Biru, artinya status lahan yang ada bukan lagi kawasan hutan dimana masyarakat yang berada di lahan tersebut dapat memproses penerbitan sertifikat. Sehingga eksisting sudah bisa dikuasai masyarakat,”ujar Andap.