Dugaan Penambangan Ilegal dan Perusakan Kawasan Hutan oleh PT BNP Ditingkatkan Ke Penyidikan, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Usai mendengarkan klarifikasi dari Direktur PT. Bumi Nikel Pratama (BNP), Azkiran Razak, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain itu dalam perkara ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa 9 saksi yang tiga diantaranya merupakan saksi ahli, dan juga telah menyita 5 unit alat berat milik PT. BNP di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sultra melalui Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat diwawancara oleh fajar.co.id di ruangannya, Rabu (20/9).

“Jadi tadi kami telah memeriksa Direktur PT. BNP terkait yang kami duga melakukan penambangan ilegal dan pengrusakan kawasan hutan di wilayah Marombo,”ungkapnnya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini, adapun terkait kronologis penindakan kami di wilayah Marombo, pada Hari Jum’at (15/9) kemarin, kami melakukan patroli ilegal mining, dan kami pada saat itu juga menemukan kegiatan yang kami duga adalah kegiatan pertambangan ilegal.

“Setelah pemeriksaan saksi dalam hal ini Direktur PT. BNP, kami melaksanakan kegiatan gelar perkara peningkatan status dari lidik ke sidik, atau peningkatan status dari penyelidikan, kita naikan status ke penyidikan.
Dan pada saat ini status Direktur PT. BNP masih berstatus sebagai saksi,”bebernya.

Sambungnya, san dalam perkara ini, kami sudah memeriksa 9 orang dengan saksi ahli sebanyak 3 orang. Dengan alat bukti yang diamankan sebanyak 5 unit alat berat.

  • Bagikan