“Yang jelas kami yakin naikan ke tingkat penyidikan, berarti kami menyakini ada alat bukti akan kami sampaikan pada proses penyidikan. Saat ini kami duga mereka menambang, masuk dalam kawasan hutan, nanti masuk tidaknya itu, tergantung nanti keterangan ahli nanti, dari pihak kehutanan,”terangnya lagi.
Kata Jacub, dari izinnya berarti dari dalam hal ini kementerian yang berwenang yakni ESDM, dan sementara kami bisa menerima keterangan (izin dari Kementerian Investasi) dari dalam hal ini saksi yakni Direktur PT. BNP, namun kita perlu verifikasi lagi, apakah perizinan itu sesuai dengan kegiatan pertambangannya, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang.
“Kami tetap akan melaksanakan gelar perkara selanjutnya tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang akan kami laksanakan lagi setelah peningkatan ke penyidikan ini. Dan pasal yang kami kenakan, adalah pasal 158 UU Minerba, dan juga pasal 89 UU tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp. 100 Miliar,”pungkasnya.(IMR/FNN)