Penuhi Panggilan Klarifikasi Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, Kuasa Hukum Direktur PT BNP: Izin Kami Lengkap Dan Kami Belum Produksi, Baru Sebatas Memasukan Alat dan Penataan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur PT. Bumi Nikel Pratama (BNP), Azkiran Razak akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait dugaan penambangan ilegal dan pengrusakan kawasan hutan di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam klarifikasi ini, Direktur PT BNP telah memberikan keterangan dan menyampaikan izin dan bukti-bukti pendukung terkait aktivitas perusahaannya di wilayah Marombo tersebut. Dan ia membantah telah melakukan aktivitas produksi nikel, tapi baru sebatas memasukan alat dan melakukan penataan.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Direktur PT. BNP, Dr. Fachmi Jambak, SH.,MH saat diwawancara oleh fajar.co.id, Rabu (20/9) usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik.

“Harusnya (panggilan klarifikasi ini) terjadwal hari Senin (18/9) kemarin, namun karena klien kami, habis ada urusan di luar kota, jadi hari Senin itu kami mengirim surat penundaan, dan hari ini Rabu (20/9) baru klien kami bisa memberikan keterangan terkait apa yang telah dilakukan oleh Krimsus terkait izin pertambangan yang ada di Blok Marombo,”ungkapnya.

Sambungnya menyampaikan bahwa Yang ditanyakan (penyidik) seputar izin, bukti-bukti pendukung terkait bagaimana, kenapa dan bisa mendapatkan izin menambang di Marombo ini.

“Dan semua telah kita bawa, sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan, dan tadi situasi penyidikan cukup clear dan santai, karena kita juga punya dasar untuk mengklarifikasi apa yang disangkakan oleh klien kami. Dan sejauh ini perizinan kami lengkap,”jelasnya.

  • Bagikan