Lanjutnya, Nah, tentunya pasti ada perbedaan, nanti kita lihat hasil dari penyidik, bagaimana mereka menyikapi alat bukti yang kami bawa hari ini.
“Kalau terkait penetapan tersangka, saya kira itu versi dari pihak penyidik, dan itu berbeda dengan versi kami sebagai lawyer dan klien kami, maka seperti yang saya katakan tadi, bahwa semua itu kita kembalikan kepada tim penyidik untuk mengambil kesimpulan terkait bukti yang kami bawa hari ini. Saya tidak bisa berandai-andai seperti itu (Klien kami jadi tersangka), karena semua kewenangan ada pada penyidikan,”bebernya.
Katanya lagi, bukti-bukti yang kami berikan sudah ada tadi, terkait bukti-buktinya apa, ia tidak bisa sampaikan, yang jelas terkait izin dan sebagainya kami memiliki itu.
“Ya, karena terkait itu (Izin dari Kementerian Investasi), kita sebenarnya PT. Bumi Nikel Pratama (BNP) ini memiliki Izin Khusus, beda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). izin Khusus itu, masa berlakunya itu 5 tahunan.
Dan itu salah satu izin yang didapatkan itu dari Kementerian Investasi, dan terkait bahwa surat itu tidak memiliki nomor, itu surat telah terklarifikasi, nanti penyidik akan menyampaikan terkait nomor surat itu,”terangnya.
Katanya lagi menambahkan, begini, semua IUP sekarang itu, harus memiliki izin itu, karena unsur yang dimiliki pada ore pada penambangan itu, pasti ada unsur itunya, dalam hal ini Uranium, atau dan sebagainya, makanya itu pasti harus ada izin.
“Yang akan kita produksi adalah nikel, tapi kadar nikel banyak unsur, dan sampai hari ini pihak PT. BNP belum melakukan kegiatan apapun, baru sebatas masukan alat dan ada memang yang sempat dilakukan pengerjaan, tapi sifatnya bukan produksi, tapi penataan.
Jadi tadi yang tanyakan baru seputar izin, apa yang melandasi PT. BNP ini melakukan penambangan di Marombo,”pungkasnya.(IMR/FNN).