“Sebagai Sekjen, beliau terbilang sukses menerapkan Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) pada lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tentu ini menjadi kesempatan baik bagi Pemerintah Provinsi Sultra, yang berencana mengadaptasi sistem tersebut. Keputusan ini merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi serta
manajemen surat-menyurat di tingkat daerah,” ucap mantan Kepala Sekretariat Rektor di UHO ini.
Mantan Konsultan Proyek Peningkatan Mutu SLTP Provinsi Sultra ini mengakui, dalam penerapan sistem tersebut tentu tidak sedikit tantangan dihadapi, terlebih Pemprov Sultra terbilang belum memulai samasekali, namun melalui petunjuk dan arahan dari Sekjen Kemenkumham yang juga Pj Gubernur Sultra, secara bertahap tantangan tersebut dapat diterjemahkan.
“Salah satu tantangan dihadapi misalnya, harus ada regulasi jelas dan tegas yang mengatur penerapan tanda tangan elektronik dalam mewujudkan administrasi pemerintahan berbasis elektronik pada Provinsi Sultra. Regulasi ini juga akan menjadi landasan hukum kuat dan panduan praktis, dalam penggunaan teknologi tanda tangan elektronik di berbagai aspek administrasi pemerintahan,” tutur mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.
Selain itu, lanjunya, adanya integrasi dengan instansi eksternal menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan tanda tangan elektronik. Kementerian, Lembaga, dan Badan pemerintah di tingkat nasional adalah pemangku kepentingan utama
dalam berbagai program dan proyek yang melibatkan Provinsi Sultra.