Kata Andap, minta masukan dari para tokoh, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan segera dengan tokoh yang lainnya. Apalagi yang harus kita kerjakan didalam alokasi waktu setahun.
“Kepada rekan-rekan yang baru saja dilantik, laksanakan amanah tugas, karena ini adalah amanah, kekayaan, kebanggaan, kehormatan yang tentunya harus dibayar dengan pelaksanaan tugas yang baik dan dilandasi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi kepada Allah SWT, pada masyarakat, bangsa dan negara. Sekali lagi selamat,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ada 6 instruksi Mendagri RI, Tito Karnavian kepada dua Penjabat yang baru saja dilantik yakni Pj. Wali Kota Bau-Bau dan Pj. Bupati Konawe yakni :
A. Selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota Bau-Bau yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama.
B. Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan Wali Kota/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
D. Dalam melaksanakan tugas, wewenang sebagaimana dimaksud pada poin C dilarang :
Satu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, dua, membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Tiga, membuat kebijakan keuangan daerah, dan empat, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan dengan pejabat sebelumnya.