E. Larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf D, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
F. Memfasilitasi persiapan pemilihan umum tahun 2024 dan Pilwali atau Pilkada tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.
G. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat 3 bulan sekali.
Masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal pelantikan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(IMR/FNN).