FAJAR.CO.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Adapun identitas tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini adalah Fendry Izmi Pilo (37) yang merupakan warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,”ungkap Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi kepada fajar.co.id, Senin (2/10).
Lanjutnya, dalam penangkapan ini, tim Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menyita Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu meliputi 62 sachet dengan berat bruto sekitar 32,03 gram.
“Selain itu tim juga menyita barang bukti non narkotika berupa alat isap bong, satu tas kecil berwarna coklat, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu unit handphone merk Realme warna biru beserta SIM cardnya, satu alat pres warna biru, 16 sachet kosong, dan satu unit sendok takar warna pink,”jelasnya.
Kata Kapolres Konawe, bahwa adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITA, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Kelurahan Tuoy,”ujarnya.
Sambungnya, selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tersembunyi lainnya di TKP pertama yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.