Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ajukan Pledoi, Andre Darmawan: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

  • Bagikan

Berangkat dari tuntutan JPU yang Kuasa Hukum menilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya ajukan nota pembelaan. Dalam nota pembelaan itu, Andri Darmawan bersama tim Kuasa Hukum terdakwa Ridwansyah Taridala kembali mengulas terkait fakta dan hasil kesaksian para saksi.

Pertama, Andri menerangkan, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dalam kasus PT Midi ini dan ini dibenarkan para saksi termasuk Sulkarnain Kadir.

Ridwansyah Taridala yang saat itu selaku Plt
Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, mendapat perintah dari atasan (Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir) seusai dengan kewenangannya membuat RAB.

Dasar hukumnya pembuatan RAB jelas diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016, yang dimana salah satu isi penyusunan atau pembuatan RAB untuk mengetahui item-item apa saja yang perlu dimasukkan. Namun tidak ada aturan yang mengharuskan memasukkan nomor rekening.

“Jadi, ketika jaksa mengatakan bahwa nomor rekening harus dimasukkan dalam RAB dasarnya apa? Rujukan peraturan mana? karena tidak ada aturan yang melampirkan nomor rekening. Sehingga dianggap keliru dengan mengatakan perlu memasukkan nomor rekening, sebab pembuatan RAB ini bukan untuk kepentingan mencari pendanaan lewat CSR, semata-mata atas perintah atasan,” tuturnya.

Kemudian lanjut dia, jika JPU menganggap
bahwa pergeseran anggaran dalam rangka untuk mendanai kampung warna-warni itu melanggar, itu salah besar. Pasalnya, pergeseran anggaran sudah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bahwa jika ada kegiatan yang tidak terlaksana, bisa dilakukan pergeseran anggaran.

  • Bagikan