Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala Ajukan Pledoi, Andre Darmawan: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

  • Bagikan

Apabila ada alibi program kampung warna-warni telah didanai lewat Dana Konsumen Alfamidi yang disalurkan PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamadiyah (Lazismu) sebagai pihak ketiga mitra PT Midi, juga dinilai tidak seusai dengan fakta persidangan.

Sebab, laporan pendanaan program kampung warna-warni melalui Dana Konsumen yang dikelola PT. Lazismu tidak pernah dilaporkan sampai terlaksananya kegiatan tersebut. Ini diperkuat kesaksian para saksi dari Pemerintah Kota Kendari, dan memang Ridwansyah Taridala tidak pernah mengetahui adanya permintaan terdakwa Syarif Maulana kepada PT Midi.

“Itu juga diperkuat kesaksian dari pihak PT Midi, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, bahwa dalam urusan pertemuan ataupun yang membahas soal perizinan hingga permintaan CSR, klien kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan saksi dari PT Midi menyebut tidak mengenal sama sekali dengan klien kami,” jelasnya.

Selain itu, Andri Darmawan mengatakan tudingan JPU bahwa Ridwansyah Taridala turut membantu Syarif Maulana dalam melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, hingga menjadikan dasar penuntutan terhadap kliennya itu, juga tak berdasar.

Dimana, Ridwansyah Taridala saat itu menyerahkan RAB seusai direvisi, juga atas perintah Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari waktu itu. Kebetulan, Syarif Mualana kala itu, sudah ditunjuk Wali Kota Kendari, selaku Tenaga Ahli (TA) Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari.

Jadi tidak ada yang salah, ketika RAB tersebut diberikan kepada Syarif Maulana, berdasarkan tupoksi dan tugas tambahan yang diamanahkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ke Syarif Maulana. Yang salah, RAB dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, karena RAB hanya diperuntukkan untuk internal pemerintah saja.

  • Bagikan