FAJAR.CO.ID, KONAWE – Polemik terkait ganti rugi tanaman tumbuh milik warga di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dengan pihak PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) akhirnya terselesaikan dan sudah selesai dibayarkan oleh pihak perusahaan, Senin (16/10).
Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE.,MM mengatakan dengan diselesaikannya pembayaran ganti rugi ini diharapkan agar tidak ada lagi konflik-konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah Kecamatan Routa.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengintruksikan kepada Camat serta Kepala Desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.
“Penyelesaian pembayaran hari ini merupakan finalisasi dari permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini terus bergejolak di wilayah IUP PT SCM. Kita harapkan sudah tidak ada lagi permasalahan yang timbul lagi setelah pembayaran ini,” tegasnya.
Ia membeberkan untuk ganti rugi tanaman tumbuh hari ini seluas 48 hektar dengan jumlah total 4,698 Miliar rupiah yang dibayarkan langsung tunai kepada masyarakat pemilik tanaman tumbuh.
Harmin Ramba juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi agar nantinya tidak adal agi orang-orang yang mengklaim lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu warga mengungkap pihaknya menjamin setelah ganti rugi tanaman tumbuh ini tidak adalagi pihak-pihak yang mengklaim terkait tanaman tumbuh tersebut.
“Kalau ada yang mengklaim pertemuankan dengan kita, kita yang akan selesaikan itu,” tegasnya.