FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyampaikan beberapa informasi dan rekomendasi terkait polemik pertambangan nikel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Rekomendasi penyelesaian ini merupakan hasil dari peninjauan lapangan dari DLH Kabupaten Konsel, pasca kunjungan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga bersama OPD untuk mendengar aspirasi warga Desa Torobulu yang dilaksanakan pada Hari Senin (9/10) lalu.
Rekomendasi ini mencakup semua isu dan keluhan warga mulai soal isu penambangan harus 500 meter dari permukiman warga, soal kekhawatiran pencemaran tambak warga, soal bekas galian tambang, soal pencemaran debu dan air, soal apakah PT. WIN memiliki Amdal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Iksan Porosi saat diwawancara oleh FAJAR.CO.ID, pada Selasa (24/10).
“Terima kasih, sebelumnya kami mengklarifikasi dulu dengan isu yang sudah sangat viral di luar, bahwa penambangan ore nikel ini harus berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman, jadi itu tidak benar adanya. Yang ada disini adalah kalau memang di penambangan batu bara, kalau pada penambangan ore nikel, sepanjang dia itu masih dalam batas jarak yang aman, itu saya kira, perusahaan pemegang izin berhak melakukan penambangan, karena memang perusahaan sudah memiliki izin,”ungkapnya.
Lanjutnya, Permen KLHK No.4 Tahun 2012 pada lampiran dua, dalam permen ini hanya batu bara yang diatur penambangannya harus 500 meter dari permukiman warga karena galiannya bisa sampai 50 hingga 60 meter, sedangkan penambangan ore nikel tidak sampai sedalam itu.