“Namun demikian didalam rekomendasi DLH Konsel, kekhawatiran yang diakibatkan pertambangan ini, kami coba mengakomodir dengan memberikan saran dengan memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan yang ramah lingkungan. Satu contoh misalnya, tolong yang pohon-pohon besarnya jangan ditebang atau barangkali di permukiman-permukiman ini dilakukan semacam pemblokan, semacam ada seng barangkali, seng yang tidak memberikan dampak debu ke masyarakatnya langsung,”bebernya.
Terkait keluhan seorang Ibu yang takut tambaknya tercemar, Kata Iksan Porosi, kami juga disini menyampaikan, sebenarnya kami sudah coba menawarkan kepada seorang Ibu pemilik tambak itu, bahwa kalau memang sampai terjadi dampak lingkungan, bagaimana kalau dibuatkan sedimen pond untuk mengantisipasi hal tersebut, tapi ibu ini tidak ada cerita, selalu mengatakan tidak bisa dan mengatakan lingkungan ini pasti rusak, padahal kekhawatiran Ibu ini masih bersifat perkiraan saja.
“Dalam pengamatan kami di lapangan, lokasi tambak itu sangat jauh dari lokasi penambangan untuk sampai ke situ, dan yang perlu untuk menjadi pertanyaan, kenapa Ibu ini keberatan?, tapi bagaimana dengan yang lain, yang lain tidak ada yang keberatan, jadi sendiri saja ibu itu yang keberatan,”jelasnya.
Lalu soal area bekas tambang, Kadis DLH Konsel ini mengatakan kalau pihak perusahaan sudah selesai melakukan penambangan, kemudian tidak melakukan intervensi atau perbaikan lingkungannya, maka pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan mengintervensi untuk pembaikan lingkungan tersebut, dalam bentuk mengembalikan ke wilayah hijau, misalnya dengan melakukan penanaman atau menghijaukan kembali, jadi dia tidak berupa lubang-lubang kosong yang tandus begitu.