“Dan pada saat kunjungan Bupati Konsel kemarin, Bupati sudah mengatakan kalau perusahaan sudah selesai, kemudian tidak melakukan itu, maka akan diintervensi oleh pihak Pemda, dan saya kira perusahaan akan melakukan itu, cuma barangkali skalanya tidak massif, Pemda yang akan turun tangan untuk menghijaukan kembali,”tegasnya.
Iksan berharap dan menghimbau kepada pihak perusahaan agar lebih intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga sangat mengharapkan perusahaan betul-betul melihat dan melaksanakan penambangannya dengan lebih ramah lingkungan yang sudah tertuang didalam dokumen Amdal terkait saat pra pengolahan, pada saat pengolahan dan pasca pengolahan tambang, jadi hendaknya perusahaan ini mengikuti, sehingga kita dapat mengurangi atau meminimalisir dampak yang bisa terjadi.
“Yang jelas PT. WIN memiliki dokumen Amdal, pasti ada Dokumen Amdalnya, karena mana mungkin dia bekerja tanpa dokumen Amdal. Jadi keseluruhan wilayah IUPnya itu pasti ada dokumen Amdalnya,”
“Terkait apabila ada aduan bahwa terjadi dampak fisik atau dampak lingkungan, itu harus dilakukan uji dulu, misalnya berdebu atau perubahan warna air belum tentu itu sudah terjadi dampak, itu harus dicek, apakah itu melewati ambang batas atau tidak, kalau tidak berarti tidak terjadi apa-apa, jadi memang pihak perusahaan harus lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”pungkasnya.
Untuk diketahui, penambangan yang mengatur jarak 500 meter dari permukiman hanya berlaku pada penambangan batu bara yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) No. 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara pada lampirannya.