Pada lampiran Permen LH No. 4 Tahun 2012 ini mengatakan bahwa pada tahap penambangan batubara yakni saat pengalian dan penggalian dan pengambilan bahan tambang bahwa jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 meter dari batas IUP atau rona awal berdekatan dengan permukiman dengan metode pengukuran citra satelit dan verifikasi lapangan.
Adapun penambangan mineral untuk jarak aman, itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik pada Lampiran 2 yang menjelaskan terkait pengelolaan lingkungan, bahwa pemegang izin itu dapat melakukan kegiatan penambangan dengan mempertimbangkan jarak aman. Dan jarak aman itu dibuat dalam kajian teknis dan yang menentukan itu Kepala Teknik Tambang (KTT) bersama timnya.(IMR/FNN).