Halang-Halangi Tugas Peliputan Jurnalis di Bank Sultra, Koordinator Aksi Forbes: Pj Gubernur Harus Copot Dirut Bank Sultra

  • Bagikan

Fadli mengatakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra bisa berujung pidana. Sebab, menghambat kerja wartawan mencari informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Siapapun yang melanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp.500 juta sebagai yang termuat dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 3,” tandasnya.

Tak hanya melakukan demonstrasi, Forbes Jurnalis Kendari juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik (KIP) dengan melaporkan manejemen Bank Sultra.(IMR/FNN).

  • Bagikan