Kejari Kendari Terima Penyerahan Pembayaran Atas Perkara Tindak Pidana Pajak Sebesar Rp 4,3 Miliar Lebih dari Terdakwa Direktur PT Bumi Putra Jaya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Terdakwa tindak pidana perpajakan Wardan selaku Direktur PT. Bumi Putra Jaya (BSJ) telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,- atau Rp. 4,3 Milyar lebih bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (13/11).

Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa Wardan selaku Direktur Utama PT. BSJ yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

Yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama PT. BSJ tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. BSJ yaitu PD. Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay Nickel, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Sinar Karya Mustika ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp. 4.308.472.793 atau Rp. 4,3 miliar lebih.

Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejari Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) RI No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Bagikan