Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian Pembinaan Mananda J. Manullang, SH., MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunita dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk.
Adapun pada kesempatan tersebut, Kajari Kendari, Ronal B. Bakara menyampaikan bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejari Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Perpajakan.
“Bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kajari Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian atau pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan,”jelasnya.
Pada kesempatan tersebut juga Kajari Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan atau menyelamatkan keuangan pendapatan negara.
“Pengembalian atau pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kajari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak,”terangnya.