Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4,3 miliar lebih dari pengembalian atau pembayaran dari pena.ganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejari Kendari di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.(IMR/FNN).