Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Butur Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kliennya Ke Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BUTON UTARA – Laporan tentang dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Bareskrim Polri ditanggapi Kuasa Hukum Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Butur, Mawan., SH.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara tidaklah benar dan tidak mendasar. Pasalnya dugaan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polres Butur.

“Terkait pemberitaan yang beredar, saya sebagai Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Kabupaten Butur menegaskan bahwa terkait pelaporan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara, Irjal Ridwan itu tidak benar, bahkan itu sudah diperiksa di pihak kepolisian dan Polres Butur menyatakan tidak ada pungli bahkan sudah di SP3-kan, karena tidak ada masalah, sehingga tidak dikategorikan sebagai pungli dan tuduhan pungli itu adalah tidak benar,” ungkap Mawan, Minggu (19/11).

Kata dia, dalam pemberitaan HP21 Nusantara mendesak untuk secepatnya klien kami dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Butur, Kusman Surya segera di proses hukum.

“Sementara ini baru berbicara dugaan atau praduga tak bersalah dan belum tentu kebenarannya,” bebernya.

“Dalam penanganan kasuskan ada namanya tahap penyelidikan dan penyidikan, jika hanya berbicara dugaan dan belum bisa dibuktikan, kenapa musti ngotot. Semua orang bisa menyuarakan aspirasi dan saya sendiri sangat mengapresiasi adik-adik yang sedang berproses mencari jati diri, tapi jangan lupa juga untuk diperhatikan kalimatnya jangan sampai masuk dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

  • Bagikan