FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap yang menyeret nama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Berbagai desakkan agar Firli Mundur dari posisinya sebagai ketua KPK nyaring disuarakan. Teranyar Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Firli untuk turun dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (23/11/2023).]
Muhammadiyah memandang praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya.
“Yaitu melindungi rakyat dari penderitaan masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif,” ujar Busyro.
Apalagi, lanjut dia, praktik suap dan gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik. Menurutnya hal tersebut, menampakkan kelakuan manusia nir-adab.
“Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktik korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan,” kata Busyro.
Busyro menyampaikan, situasi ini diperparah dengan adanya intervensi dari petinggi negara kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPK untuk kepentingan politik sesaat. Selain itu, dia menyebut praktik tersebut melegalkan dinasti nepotisme keluarga sebagai racun demokrasi.