FAJAR.CO.ID, KONAWE – Sengketa lahan Persawahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas kurang lebih 500 hektare yang diduga masih bermasalah, dan akan diselesaikan secara hukum.
Hal ini diutarakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba SE.,MM kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Desa Tawamelewe dan Forkompimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe di Kantor Camat Uepai, Senin (4/12/2023)
Pj Bupati Konawe mengatakan, dari hasil kesepakatan pihak – pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa lahan tersebut.
“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. jadi pihak- pihak yang bersengketa kita larang mengelola dilokasi itu, Semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa melalui musyawarah mufakat dengan pemerintah daerah tidak selesai, maka kita serahkan persoalan pada jalur hukum.
Namun demikian, Pj Bupati Konawe memberikan kesempatan kepada warga yang terlanjur menanam padi, untuk diberikan waktu sampai masa panen, kemudian tidak diperkenankan lagi untuk mengelola di lahan persawahan yang disengketakan sampai ada keputusan pengadilan.
“Semua lokasi kita statusnya normal dulu. Tidak boleh ada yang membangun, tidak ada yang komplain dan tidak ada boleh mengolah pada lokasi yang disengketakan,” sambungnya.