Kejati Sultra Lelang 126 Ribu Lebih Metrik Ton Ore Nikel Perkara Tipikor Blok Mandiodo, Ini Pemenang Lelangnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) difasilitasi oleh Pusat Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil melaksanakan lelang ore nikel yang merupakan barang bukti atau barang sitaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis (7/12) kemarin.

Hal ini diutarakan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada fajar.co.id, Jum’at (8/12).

“Jumlah barang bukti atau barang
sitaan yang dilelang
sebanyak
126.727,90 Metrik Ton (MT) dengan nilai lelang senilai Rp

42.317.000.000,- atau Rp. 42,3 Miliar lebih dengan pemenang lelang yakni PT. Anugerah Mining Indonesia,” ungkap Asintel Kejati Sultra ini.

Selanjutnya kata Ade, uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang
bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.(IMR/FNN).

  • Bagikan