Selanjutnya, rangking jenis tindak pidana umum pada tahun 2023, pada rangking pertama didominasi jenis kejahatan Aniaya Biasa sebanyak 131 kasus, dan angka ini naik, jika dibandingkan dengan jumlah jenis kejahatan Aniaya Biasa pada tahun 2022 yang hanya 96 kasus.
Kemudian, dirangking kedua, yakni jenis kejahatan Curi Biasa sebanyak 71 kasus, rangking ketiga, jenis kejahatan tipu gelap sebanyak 62 kasus.
Rangking keempat, diraih oleh jenis kejahatan pengeroyokan sebanyak 55 kasus dan pada rangking kelima, yakni jenis kejahatan Sajam tanpa ijin sebanyak 51 kasus.
Dari data pembanding pada tahun 2022, jenis kejahatan pada urutan pertama yakni aniaya biasa sebanyak 96 kasus, kedua Penipuan sebanyak 47 kasus, ketiga, Pengeroyokan sebanyak 35 kasus, keempat, Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 34 kasus, dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 34 kasus.(IMR/FNN).