FAJAR.CO.ID, KONAWE – Sebanyak 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha mendapatkan remisi keagamaan pada perayaan Natal 2023, Sabtu (30/12)
Besaran remisi yang diterima terdiri satu orang menerima potongan pidana 15 hari dan dua lainnya sebesar 1 bulan. Dimana saat ini jumlah WBP yang beragama Nasrani di Rutan Kelas II B Unaaha berjumlah 6 orang dengan 3 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum dapat diusulkan remisi.
Remisi tersebut dibacakan oleh Kepala Rutan Unaaha,Hery Kusbando saat perayaan Natal 2023 bagi pegawai dan WBP di Gereja Batesda Rutan Unaaha.
“Keputusan tersebut diambil sebagai bagian langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani hukuman pidana,”ungkap Karutan Kelas II B Unaaha, Hery Kusbando.
Lanjutnya, pemberian remisi masa pidana ini diberikan kepada narapidana bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Melainkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Ia juga berpesan momentum natal ini dapat dimanfaatkan WBP untuk bertransformasi memperbaiki diri lebih baik lagi.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,”pungkasnya.
Sementara itu, dalam khotbahnya Pendeta (Pdt) Sarminip mengajak umat kristiani yang hadir untuk meresapi betul arti dari hari kelahiran Yesus Kristus sang juru selamat dengan mempererat persaudaraan dan toleransi.