Tanggapi Upaya Hukum Kasasi dan Bakal Diadukannya Hakim Ke Komisi Yudisial Terkait Perkara No. 95/Pdt.G/2023/PN Kdi, Ini Kata Humas PN Kendari

  • Bagikan

“Kecuali misalnya menemukan hal-hal yang memang keliru, silahkan aja (adukan ke Komisi Yudisial), itu hak warga negara, tapi tentunya harus juga yang benar-benar ada buktinya, yang bisa dibuktikan,”tegasnya.

Kata I Made, kalau sekedar tuduhan-tuduhan, tentu orang yang dituduh, punya hak balik, kan gitu ya. Hakim pun warga negara juga,”

“Tapi sejauh hakim itu merasa dia sudah menjatuhkan menurut apa yang dia pahami dan dia yakini dari bukti-bukti yang ada, saya kira tugasnya memang begitu kan, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada fakta penyimpangan-penyimpangan, itu hak warga negara,”pungkasnya.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara No. 95/Pdt.G/2023/PN Kdi yang didaftar pada Kamis (17/8/2023)

Gugatan dari Penggugat

Penggugat dalam perkara ini bernama Hariyadi, dengan Tergugat bernama Anis Rohayati, dengan turut tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari dan turut tergugat II yakni Rachmi Nurma.

Dalam petitumnya :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SHM No. 02087 tanggal 29 Januari 2001, Surat Ukur No. 88/Kambu/2000 Tanggal 26 Oktober 2000 yang sudah dibalik nama menjadi Anis Rohayati Ahli Madya yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari) pada tanggal 29 Januari 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas 2.452 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan tanah Haris Mokora (sekarang SHM atas nama Robania), sebelah timur berbatasan dengan lahan persiapan akses lorong (saat ini dalam proses gugatan dengan Nomor perkara 77/Pdt.G/2023/PN Kdi, sebelah selatan berbatasan dengan sisa tanah penggugat dan tanahh Mubanur (sekarang Bahaludin, SE), dan sebelah barat berbatasan dengan sungai atau kali kecil.

Adalah Sah sebagai milik Penggugat berdasarkan Surat pembelian tertanggal 12 Agustus 1994 ;

  1. Menyatakan tindakan tergugat yang mengakui obyek sengketa sebagai miliknya, lalu menguasai tanah sengketa untuk kemudian disewakan kepada turut tergugat II sebagai lahan membangun tempat usaha di atasnya telah merugikan penggugat selaku pihak yang berhak atas obyek sengketa, oleh karena itu tindakan tergugat tersebut patut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)
  2. Menyatakan segala surat/ dokumen yang terbit diatas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menghukum tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak di atas objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban tanggungan apapun diatasnya, dan bila perlu menggunakan bantuan pihak kepolisian negara Republik Indonesia
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsider

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya serta patut (ex aequo et bono)

Putusan PN Kendari

Selanjutnya setelah melalui proses persidangan ditingkat PN Kendari yang diketuai Hakim Ketua I Made Sukanada, Hakim Anggota : Frans Wempie Supit Pangemanan, Wahyu Bintoro.

Putusan Majelis Hakim pada tanggal 23 November 2023 yakni dikabulkan Sebagian, dengan amar putusan

Mengadili:
Dalam Eksepsi: menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya

  • Bagikan

Exit mobile version