FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) atas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari jadi sorotan.
Dalam putusannya, DKKP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. Komisioner KPU lainnya juga dapat sanksi serupa.
Sanksi ini lagi-lagi terkait Gibran Rakabuming Raka. Hasyim dan kawan-kawan disebut melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
KPU disebut langsung menjalankan putusan MK. Padahal, putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Pakar Hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan pelanggaran etik ketua KPU RI bukan pertama kali. Sepengetahuannya sudah yang ketiga kalinya, sehingga harus diberikan sanksi tegas, seperti pemberhentian.
Menurutnya, keputusan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan inflikasi tidak memenuhi syarat dilakukan. Penerimaan hanya menggunakan putusan MK, belum ada PKPU.
“Kita lihat saja putusan dalam Firli, langsung dihentikan setelah dua kali pelanggaran. Jadi tidak ada itu yang namanya teguran keras. Yang ada itu sanksi ringan, sedang, dan berat,” kata Prof Aminuddin Ilmar, Senin, 5 Februari.
Guru besar Unhas ini menuturkan, putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum.
“Sekali lagi ini adalah pelanggaran etika. Jadi menurut saya sanksi tegas,” akunya.(*/fajar)