FAJAR.CO.ID, SAMARINDA—Optimalkan langkah pencegahan potensi penyelewengan pupuk bersubisidi bagi petani, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) perpanjang kerja sama pengawasan penyaluran pupuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Perpanjangan kerja sama ditandatangani Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo bersama Kajati Kaltim Hari Setiyono belum lama ini.
Budi Wahju Soesilo mengungkapkan Pupuk Kaltim terus berupaya memaksimalkan langkah dalam penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, utamanya di Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan. Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Maka dari itu, segala potensi kecurangan dan penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi perhatian perusahaan agar bisa diantisipasi serta diminimalisasi secara maksimal.
“Untuk itu, Pupuk Kaltim menilai perlu adanya perpanjangan kerja sama pengawasan dengan Kejati Kaltim guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Kaltim benar-benar teralokasi sesuai RDKK dan tepat sasaran,” ujar Soesilo, Senin (12/2/2024).
Melihat kerja sama yang terjalin beberapa tahun terakhir, Pupuk Kaltim optimis penyaluran sektor subsidi dapat dikawal sesuai peruntukannya. Begitu pun potensi pelanggaran bisa diantisipasi secara saksama dengan memperkuat langkah penegakan hukum dari sisi pengawasan maupun identifikasi akan segala potensi kecurangan di lapangan.