FAJAR.CO.ID, BAU-BAU – Dalam upaya proteksi potensi kekayaan alam Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sultra menyelenggarakan Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sultra di Villa Nirwana, Kota Bau-bau pada Senin (19/2)
Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau, OPD Kabupaten Buton, OPD Kabupaten Buton Selatan (Busel), OPD Kabupaten Buton Tengah (Buteng), OPD Kabupaten Buton Utara (Butur), OPD Kabupaten Muna, OPD Kabupaten Muna Barat (Mubar), OPD Kabupaten Wakatobi dalam hal ini Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Industri.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Badan dan Penelitian Daerah (Balitbangda), Tokoh Akademisi, dan Masyarakat atau pengurus potensi identifikasi geografis di Provinsi Sultra.
Kegiatan diawali dengan kata pengantar dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sultra dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankumham) Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin.
Dalam pengantar Kadiv Yankumham Kemenkumham Sultra mengatakan bahwa identifikasi dan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal, karena kayanya budaya yang ada di Provinsi Sultra, sehingga perlunya dalam perlindungan dalam kekayaan intelektual tersebut.
“Kami Kemenkumham Sultra telah bekerjasama dengan pihak akademisi dalam hal ini dari Universitas Halu Oleo (UHO) untuk melakukan inventarisasi potensi Indikasi geografis yang ada di Provinsi Sultra, setelah itu akan segera kami tidaklanjuti dengan pemerintah daerah tersebut,”ujar Hidayat Yasin